50 Pekerja Migran Bermasalah, Disnakertrans Kab Cirebon Bentuk Satgas PPMI untuk Cegah TTPO

50 Pekerja Migran Bermasalah, Disnakertrans Kab Cirebon Bentuk Satgas PPMI untuk Cegah TTPO

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto memberikan keterangan terkait kondisi pekerja migran asal Cirebon.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk di Kabupaten Cirebon.

Oleh sebab itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mengandeng kepolisian dan stakeholder terkait dengan membentuk Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

BACA JUGA:Selamat Datang Timnas Argentina, Erick Thohir: Nikmati Pertandingan di Sini

Fungsi dari Tim Satgas PPMI tersebut, memberikan pengawasan dan juga perlindungan untuk pekerja migran.

Mulai dari imbauan untuk melalui jalur yang legal hingga mekanisme penempatannya. Pasalnya, cukup banyak pekerja migran asal Cirebon yang bermasalah.

BACA JUGA:Karena Alasan Ini, Indonesia Butuh Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Eks Qatar

Dari catatan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, ada sekitar 50 pekerja migran asal Kabupaten Cirebon bermasalah.

“Rata-rata dari mereka adalah yang terbang ke negara Timur Tengah. Pengiriman ke Timur Tengah diberhentikan oleh pemerintah, karena banyak mudorotnya,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto.

BACA JUGA:Tuh Kan! Panji Gumilang Buat Pernyataan Kontroversial Lagi, Apa Itu?

Kendati demikian, ada juga negara Timur Tengah yang diperbolehkan untuk PMI yakni, Arab Saudi.

Sebabnya pada bulan lalu, Kemenaker Indonesia dan Kementerian Arab Saudi melakukan kerja sama.

Dalam MoU tersebut, ada poin telah menjamin perlindungan MPI yang bekerja di Arab Saudi.

BACA JUGA:Dukung Akselerasi Transformasi Digital, Indonesia Bakal Orbikan Satelit SATRIA-1

“Perlindungan jelas terjamin. Jadi yang bersangkutan tidak harus tinggal di rumah majikan. Kalau jam kerja selesai, bisa pulang ke mess.”

“Kalau ada permasalahan juga, bukan langsung ke majikan tapi bisa ke agennya. Tanggung jawab perusahaan bisa kita kejar kalau ada permasalahan. Baik asuransi maupun fasilitas lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Sikapi Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Pilih Jalan Ini

Dengan keamanan itu, lanjut Novi, perlindungan PMI pun bisa terjamin. Terutama untuk  mereka yang berangkat secara legal atau jalur resmi.

Tapi sebaliknya, kata Novi, bagi mereka yang melalui jalur ilegal atau perorangan sangat rentan sekali mendapat masalah di luar negeri. Selain tidak ada perlindungan, mereka juga rawan bermasalah dengan majikannya.

“Karena yang ilegal kurangnya pelatihan dan kompetensinya juga belum dipersiapkan. Jadi saat ditempatkan belum siap dan akan bermasalah dengan majikannya,” katanya.

BACA JUGA:Melihat Latihan Koopssus TNI di Pelabuhan Cirebon, Bupati Imron: Jaga Kesatuan NKRI

Ia juga memberikan tips, untuk  mencari sponsor yang legal maupun yang ilegal. Menurutnya, yang resmi atau legal biasanya diketahui oleh perangkat desa atau kuwu setempat. Sehingga, pihaknya sudah memberitahukan sosialisasi kepada pemdes setempat.

Namun sebaliknya, kata Novi, yang ilegal biasanya tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat. “Kalau legal biasanya kuwu juga tahu, karena ya ada pemberitahuan ke perangkat desa,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hasil Analisa BMKG Soal Gempa Bumi Kemarin: 4 Kali Gempa Akibat Aktivitas Sesar Cirebon

Untuk diketehui, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, untuk saat ini ada sebanyak 7000 pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri.

Tercatat, paling banyak berasal dari wilayah Kecamatan Gebang. “Ada sekitar 7000 yang berangkat ke luar negeri. Yang bermasalah tahun sekarang, tidak banyak,” tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase