Dikawal Ketat, PA Kelas I-B Cirebon Eksekusi Tanah dan Bangunan yang Ditempati Bacaleg 2024
Pengadilan Agama Kelas I-B Cirebon melakukan eksekusi pengosongan rumah dan lahan di JI Gunung Tangkuban Perahu IV, Rabu 4 Oktober 2023. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebidang tanah dan bangunan di JI Gunung Tangkuban Perahu IV, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas I-B Cirebon, Rabu 4 Oktober 2023.
Rumah yang dieksekusi tersebut merupakan milik Muhamad Soleh yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Dapil 4 dari salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Eksekusi rumah tersebut mendapat pengawalan dari Polsek Selatan Timur (Seltim) dan Polres Cirebon Kota dari awal hingga akhir eksekusi.
"Eksekusi ini berawal dari termohon yang telah wanprestasi atas kewajibannya terhadap Bank Victoria Syariah.”
BACA JUGA:PT PJN Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LKBH BIBIT, Begini Duduk Perkaranya
“Setelah prosedur dijalankan, Bank Victoria Syariah melakukan lelang terhadap hak tanggungan atas pembiayaan antara termohon eksekusi dengan pihak Bank Victoria Syariah," ungkapnya Ketua Pengadilan Agama Cirebon Achmad Cholil kepada radarcirebon.com, Rabu 4 Oktober 2023.
Berdasarkan pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon pada 2018, Cholil menyebutkan, diperoleh pembeli atas nama Yuli Yanti yang membeli barang yang dilelang tersebut dan kemudian dikeluarkan SHM baru oleh BPN Kota Cirebon atas nama pemenang lelang.
"Akan tetapi pemilik awal atau termohon eksekusi tidak mau meninggalkan rumah dan tanah yang telah menjadi milik pemenang lelang tersebut.”
“Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan Risalah Lelang. Atas dasar itu PA Cirebon kemudian melakukan eksekusi pada hari ini," ebutnya.
BACA JUGA:ASD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023
Sementara itu, Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Fiekry Adi Perdana kepada radarcirebon.com mengatakan, pihaknya diminta pihak Pengadilan Agama Cirebon Kelas I-B untuk membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah tersebut.
"Untuk pengamanan, kami menerjunkan personil gabungan Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim sebanyak 75 personil serta di bantu Koramil Harjamukti," ujarnya.
Perlu diketahui, sebidang tanah dan bangunan yang dieksekusi tersebut dengan Luas tanah 173 M² dan luas bangunan 140 M².
Adapun lokasinya berada di JI Gunung Tangkuban Perahu IV dan Gunung Lawu 1 No.217, RT01RW05, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase