Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Cara mendapatkan sertifikasi guru 2023. Ilustrasi foto:-Kemendikbudristek-

Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, program PPG ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:

  • Penetapan jumlah mahasiswa
  • Sosialisasi program PPG dalam jabatan
  • Penerimaan calon mahasiswa
  • Pelaksanaan program PPG dalam jabatan

Nah, untuk mengikuti Program PPG ini calon mahasiswa (guru dalam jabatan) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

  • Berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tuguas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Berkelakuan baik
  • Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 7.9 Magnitudo Guncang Ambon, BMKG Sempat Beri Peringatan Terjadi Tsunami

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2022 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Guru dalam jabatan tersebut terdiri dari:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

Lebih lanjut diatur juga mengenai pelaksanaan Program PPG dalam jabatan yaitu dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Adapun pemenuhan beban belajar tersebut dilakukan melalui rekognasi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru. 

Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan sertifikasi guru 2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: