Syarat Ikut PPG untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023, Tendik Wajib Tahu

Syarat Ikut PPG untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023, Tendik Wajib Tahu

Syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023. Foto:-Tangkapan layar-Kemendikbud info/Facebook

Nah, syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tuguas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Berkelakuan baik
  • Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian

Persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah aturan terbaru yang menggantikan peraturan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan.

Di dalam peraturan yang baru juga dijelaskan bahwa program PPG dalam jabatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu, penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG dalam jabatan, penerimaan calon mahasiswa, dan pelaksanaan program PPG dalam jabatan.

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 7.9 Magnitudo Guncang Ambon, BMKG Sempat Beri Peringatan Terjadi Tsunami

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Guru dalam jabatan yang dimaksud terdiri dari:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

Seperti itulah informasi yang bisa dibagikan mengenai syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023. Semoga bermanfaat.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: