Deretan Pinjol Legal Bunga Rendah Tenor Panjang, Sudah Terdaftar Oleh OJK
Ilustrasi Pinjol-capture-CNBC Indonesia
Caranya juga sangat mudah, karena cukup menginstal aplikasi, lalu daftar, setelah itu tinggal ikuti syarat juga ketentuan seperti melampirkan E-KTP.
Kalau sudah disetujui, tentunya jangan lupa melakukan pembayaran setiap bulan sesuai tenor dan cicilan yang ditentukan.
Apalagi, Akulaku adalah Fintech dengan tingkat kepercayaan tinggi. Situs resmi perusahaan menyatakan bahwa mereka memiliki 8 juta pengguna aktif bulanan.
BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2023, Inilah Makna Shio Kelinci Air Dalam Astrologi Tiongkok
Kemudian terdapat lebih dari 32 juta pengguna terdaftar dan 295 juta transaksi di platform. Fintech Akulaku bernaung di bawah perusahaan yakni PT Akulaku Silvrr Indonesia.
Kalau tertarik dan mempertimbangkan untuk pinjam dana atau produk di aplikasi ini, langsung meluncur ke Google Playsote degan KLIK DI SINI.
3. Julo
Julo adalah aplikasi dari PT Juli Teknologi Finansial, dan cocok untuk yang membutuhkan dana darurat dengan bunga rendah.
Proses pengajuan kredit atau pinjam uang di Julo juga relatif mudah dan sangat cepat. Yang terpenting instal lebih dulu, lalu melakukan registrasi dan ikuti syarat serta ketentuannya.
Menariknya di Aplikasi Julo, pengguna tidak hanya meminjam uang tetapi juga bisa melakukan isi pulsa, Paylater, e-commerce dan lainnya.
BACA JUGA:Cair Rp 4,2 Juta Per Orang! Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka, Simak Informasinya, Jangan Ketinggalan
Bahkan bisa untuk melakukan pembayaran listrik, internet sampai dengan BPJS Kesehatan. Bagi pengguna, juga jangan khawatir, karena tersedia banyak kanal pembayaran untuk cicilan.
Misalnya membayar cicilan lewat Alfamart, Indomart, Akun Bank BCA, Permata dan bank lain yang bekerjasama.
Kalian juga tidak perlu khawatir karena aplikasi ini sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Nah, untuk instal aplikasi ini kalian bisa buka aplikasi Google Playstore atau kalian juga bisa KLIK DI SINI untuk langsung mengakses Playstore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: