MEWEK, Surat Cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda, 'Pada Istriku Tersayang'

MEWEK, Surat Cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda, 'Pada Istriku Tersayang'

Ferry Irawan memakai baju tahanan di Mapolda Jawa Timur. Foto:-Hotman Paris-Instagram

Kepada wartawan, Ferry Irawan juga mengungkapkan kesedihannya lantaran ibunya yang jatuh sakit. Dia pun berharap Venna Melinda mempertimbangkan kondisi ibunya tersebut.=

"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya, pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkapnya.

Lebih lanjut Ferry meminta diberikan kesempatan untuk berbakti kepada ibunya. Dia tidak mau menyesal dua kali setelah sebelumnya, sang ayah meninggal dunia.

"Saya tahu, di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam. Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Menam" katanya. 

"Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," imbuh Ferry.

BACA JUGA:Resmi Ditahan! Ferry Irawan Sampaikan Sepucuk Surat untuk Venna Melinda, Berikut Isinya

Seperti diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda setelah mengalami KDRT di kamar hotel di Kediri, Jawa Timur.

Setelah membacakan surat cita Ferry Irawan untuk Venna Melinda, dia kemudian mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol masuk ke mobil untuk selanjutnya menjalani penahanan.

Namun demikian, penasehat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan (penahanan)," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Pasca pelaporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti dan olah tempat kejadian perkara.

Setelah itu, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan.

Atas perbuatannya itu, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: