Gaji PPPK 2023 Berdasarkan PMK Terbaru, Berikut Ini Perhitungannya

Gaji PPPK 2023 Berdasarkan PMK Terbaru, Berikut Ini Perhitungannya

Gaji PPK, PPS dan Pantarsih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Gaji PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

Nah, pada akhir 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan baru untuk mengatur indikator kinerja daerah dan ketentuan dana alokasi umum untuk tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tersebut Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Di dalam PMK terbaru yang ditetapkan pada 27 Desember 2022, sudah diatur termasuk soal gaji PPPK tidak hanya formasi tahun 2022 tapi juga 2023.

Gaji PPPK 2023 diatur secara terperinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK yang baru tersebut.

BACA JUGA:Ada Tol Getaci, Cirebon - Pangandaran Terasa Dekat, Begini Rute Perjalanannya, Bisa PP Loh!

Hal ini dikatakan oleh Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan, Fulkan Gaviri. 

Menurut Fulkan, PMK Nomor 212 Tahun 2022 sangat berbeda dengan PMK yang diterbitkan pada 2021.

"PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," demikian kata Fulkan dilansir dari JPNN.com, Selasa (17/1/2022).

Lebih lanjut Fulkan mengatakan, PMK terbaru itu diawali dengan penjelasan mengenai definisi PPPK.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 dalam PMK 212 yang menjelaskan definisi PPPK yaitu WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Juga Ungkap Detik-detik Ferdy Sambo Teriak

BACA JUGA:Warga Cirebon Harus Tau! Ini Junction Dawuan, Titik Pertemuan Tol Cipali dan Tol Cisumdawu

Kemudian dijelas pada Pasal 3 Ayat (1) PMK 212 mengenai penggunaan Dana Alokasi Umum atau DAU untuk gaji formasi PPPK yang ditentukan berdasarkan tiga hal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com