Gaji PPPK 2023 Berdasarkan PMK Terbaru, Berikut Ini Perhitungannya

Gaji PPPK 2023 Berdasarkan PMK Terbaru, Berikut Ini Perhitungannya

Gaji PPK, PPS dan Pantarsih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.-Pixabay-

Maka, untuk menentukan gaji PPPK yang dipertimbangkan adalah formasi PPPK; gaji dan pokok tunjangan melekat; serta jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Lebih lanjut, Fulkan menjelaskan bahwa, DAU gaji PPPK formasi 2022 dihitung berdasarkan komponen 9 bulan gaji beserta tunjangan melekat yang ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Sedangkan penentuan DAU penggajian untuk PPPK formasi 2023 dihitung berdasarkan tiga bulan gaji dan tunjangan melekat.

Fulkan kemudian mengatakan, bahwa setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok serta tunjangan melekat.

BACA JUGA:Ratnawati Caleg Demokrat Dukung UMKM di Daerah

BACA JUGA:LEBIH CEPAT, Cirebon Tasikmalaya Via Tol Getaci Berapa Jam?

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya. Maka, total gaji tersebut sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.

"Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," demikian dikatakan Fulkan.

Fulkan kemudian menyontohkan Kabupaten Lampung Selatan atau Lamsel yang memiliki alokasi anggaran PPPK sebesar Rp 53,8 miliar untuk 2023.

Dia menjelaskan, anggaran ini diperuntukan bagi 100 PPPK 2022 yang terdiri atas 70 guru, 20 tenaga kesehatan, 10 penyuluh pertanian, plus usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.

Dia juga merinci 4.812 formasi PPP tersebut terdiri dari 727 pengajar lulusan pendidikan guru yang tidak masuk pada formasi 2022.

Fulkan menambahkan, bahwa seharusnya 727 guru tersebut diusulkan semuanya oleh Pemkab Lamsel.

"Kalaupun pemkab mengusulkan formasi PPPK 2023 sebanyak 727 guru lulus PG, masih ada kelebihan dana Rp 40 miliar," terangnya.

Fulkan menyebut kelebihan dana itu bisa dipakai untuk mengangkat nakes dan tenaga teknis.

Oleh karena itu, dia menegaskan semestinya pemda tidak berpikir dua kali lagi karena Kemenkeu akan mentransfer gaji dan tunjangan PPPK ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah resmi mengangkat honorer menjadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com