Peran BK DPRD Belum Maksimal

Peran BK DPRD Belum Maksimal

KESAMBI- Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki fungsi sebagai penegak disiplin dan menjadi semacam BKD bagi lembaga eksekutif. Idealnya, para wakil rakyat yang tidak menunjukan kinerja maksimal, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang lainnya dan tidak semena-mena dalam bertugas. Pengamat kebijakan publik, Afif Rivai SIP MA mengatakan, sikap BK DPRD Kota Cirebon seharusnya jelas dalam mengambil tindakan bagi para wakil rakyat yang tidak disiplin. Hal ini dapat ditunjukan dari absensi dan kehadiran mereka saat rapat penting. Terlebih, jika ada anggota dewan absen tidak hadir tanpa alasan jelas pada sidang penting seperti paripurna, kejadian ini menunjukan sikap mereka yang tidak sesuai kewajiban dan tugasnya. Karena itu, Afif menilai peran BK DPRD Kota Cirebon yang seolah mendiamkan tanpa berbuat terhadap para wakil rakyat tidak disipilin, menunjukan lembaga internal dewan itu belum berfungsi maksimal. Secara ideal, kehadiran BK DPRD menjadi pengawas terhadap sikap dan prilaku anggota dewan dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat. Salah satu arah kebijakan atau tugas BK, kata Afif, mengingatkan anggota dewan yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran etika, untuk tidak lagi mengulanginya. Otomatis, hal ini dibarengi dengan sistem sanksi sebagai pranata sosial dan hukum yang melekat dan tidak dapat dipisahkan. Adapun bentuk sanksi yang dimaksud, dapat disesuaikan dengan aturan yang ada. “Ada poin pelanggaran dan sanksi. Itu seperti PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi para PNS,” terangnya. Sejak kejadian lebih dari 50 persen wakil rakyat tidak hadir dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, hingga saat ini tidak ada sikap aktif atau tegas dari BK DPRD Kota Cirebon. Afif menyadari, ada rasa enggan dan tidak enak hati saat berhadapan dengan koleganya atas hal yang dianggap tidak begitu prinsip. Kecuali melakukan tindak pidana, BK DPRD dipastikan akan berperan aktif. Pola pikir demikian, tidak tepat bagi para wakil rakyat yang menempati jabatan di BK DPRD. “Tidak perlu sungkan. Kalau ada kesalahan, temannya diingatkan. Sanksi bisa dengan teguran atau pernyataan tertulis,” ujarnya. Hal senada disampaikan pengamat pemerintahan, Agus Dimyati SH MH. Menurutnya, sikap BK dalam menghadapi anggota dewan yang tidak disiplin, selalu lemah dan tidak tegas. Padahal tingkat pelanggaran sudah jelas dan dapat diukur. Selama ini, baik tingkat DPRD hingga DPR RI, Badan Kehormatan yang menjadi semacam penegak disiplin dan aturan di tubuh legislatif, justru terkesan tidak aktif dalam menyikapi setiap pelanggaran disiplin dan sejenisnya yang dilakukan para anggota dewan. Untuk kasus banyak anggota dewan tidak hadir saat paripurna dan mencoreng institusi, langkah tegas seharusnya sudah dilakukan BK DPRD. Meskipun Ketua BK DPRD Kota Cirebon, H Sunarko Kasidin pernah menyampaikan akan memanggil dan menindaklanjuti tindakan anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna, nyatanya, kata Agus Dimyati, hingga saat ini belum juga dilakukan. Jika memang sudah dipanggil dan melakukan pembinaan, BK DPRD memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kepada publik. Pasalnya, para wakil rakyat merupakan orang yang dipilih untuk menjadi wakil mereka di legislatif. “Persoalannya bukan pidana. Hanya pelanggaran disiplin. Ini harus disikapi dengan tegas, agar tidak terulang kembali,” harapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: