Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Politikus PPP: 'Angkat Saja dari ASN!'

Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Politikus PPP: 'Angkat Saja dari ASN!'

Demo kepala desa di gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.--

RADARCIREBON.COM – Menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, Politikus  PPP menyebutnya sudah ditunggangi kepentingan politik.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa salah satu topik yang banyak dibahas di masyarakat belakangan ini. Ada yang setuju ada juga yang menolak Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Salah satu yang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Banten, Musa Weliansyah. 

Rencana perpanjangan masa jabatan kuwu atau kepala desa ini diawali dengan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sedang digodok di DPR RI.

Salah satu muatan penting dalam revisi UU Desa tersebut yakni perubahan tentang masa jabatan kades dari enam tahun jadi sembilan tahun.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Rudapaksa Anak di Brebes, Oknum LSM Minta Uang Rp200 Juta

BACA JUGA:Daihatsu Urban Fest Siap Temani Akhir Pekan Para Kawula Muda di DeliPark Mall Medan

Namun demikian, Musa Weliansyah mengatakan, rencana perpanjangan masa jabatan kuwu harus dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.

Dia menegaskan bahwa, perubahan masa jabatan kuwu tidak boleh ditunggani dengan kepentingan politik.

"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" tandas Anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dilansir dari JPNN, Jumat 20 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Musa menilai perubahan masa jabatan kuwu dai 6 tahun menjadi 9 tahun itu bukan berasal dari aspirasi masyarakat. Tapi kehendak para kepala desa.

"Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu," ujarnya.

BACA JUGA:Sembahyang Hari Raya Imlek di Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota Jamin Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

Menurut dia, pembangunan desa tidak ada kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan kuwu. Sebab, sudah menggunakan rencana yang sistematis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: