Ferdy Sambo Sampaikan Pledoi Berjudul "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan"
Terdakwa pembunuhan Brigadi Yosua, Ferdy Sambo. Foto:-Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan diri, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo menumpahkan segala yang dia lihat dan dia rasakan selama perkara yang menghancurkan karir polisinya itu bergulir.
Ferdy Sambo mengaku sempat memberi judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-Sia".
Namun, akhirnya pledoi itu berjudul "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan".
BACA JUGA:Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Wakil Ketua MPR RI: Tidak Perlu Risau
Ferdy Sambo menerangkan perubahan judul itu lantaran dia teringat dengan kondisinya yang sering putus asa dan frustrasi saat pemeriksaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan dia mendapat hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan."
BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Alumnus Akpol 1994 itu mengaku selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum dan berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah dia merasakan tekanan yang besar.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah salah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," kata pria yang pada 9 Februari nanti berusia 50 tahun itu.
BACA JUGA:WADUH! Lagi Makan Nasi Jamblang, HP Wisatawan Dicuri, Lapor Polisi Malah Ditanya IMEI
Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan, semenjak menjadi terperiksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dia dituduh seperti seorang penjahat terbesar sepanjang sejarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase