Teman Satu Leeting Richard Eliezer Berkumpul di PN Jakarta Selatan, Minta Bharada E Dibebaskan

Teman Satu Leeting Richard Eliezer Berkumpul di PN Jakarta Selatan, Minta Bharada E Dibebaskan

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dalam persidangan. Foto: -Ricardo/JPNN.com-

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal dan kawan-kawan juga memprotes tuntutan jaksa terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

Bagi Iqbal cs, tuntutan itu tidak adil. Sebab, mereka menilai kasus pembunuhan Brigadir J ini dapat terungkap lantaran jasa Richard yang bersedia menjadi justice collaborator.

Soal tuntutan 12 tahun penjara itu, Iqbal menyebutnya tidak pantas. "Engga pantas, dia (Richard) sudah melakukan kejujuran," katanya.

Iqbal menambahkan, bahwa kejujuran di atas segala-galanya. "Masa kejujuran engga ada harganya," tandasnya.

BACA JUGA:Sarling di Cirebon, Kang Emil ke Pasar Pasalaran Weru, Oh Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023, Dibuka Mulai Hari Ini 25 Januari 2023

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenai hukuman pidana penjara 12 tahun.

JPU menyebutkan, Bharada E sebagai eksekutor terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com