Lukas Enembe Tidak Mau Diperiksa Kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto

Lukas Enembe Tidak Mau Diperiksa Kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di gedung KPK, Kamis 12 Januari 2023 sore.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur.

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

Dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

BACA JUGA:HEBOH! Pelaku Penculikan Anak Tertangkap di Kuningan, Polres Kuningan Pastikan Hoax

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dijagokan Partai Golkar pada Pilkada 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase