PBH Peradi Sumber Gandeng Rutan Kelas I Cirebon Melalui MoU

PBH Peradi Sumber Gandeng Rutan Kelas I Cirebon Melalui MoU

MoU. PBH Peradi Sumber melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan Rutan Kelas 1 Cirebon, Jumat (27/1/2023).-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam rangka membangun kemitraan dalam bidang hukum, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Sumber, menjalin kerjasama denban Rutan Kelas I Cirebon. Acara digelar Pada hari Jumat (27/1/2023) di Ruang Aula Serba Guna BHPT Rutan Klas I Cirebon. Kerjasama antara PBH Peradi Sumber dengan Rutan Kelas I Cirebon ini dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU).

Dalam penandatanganan MoU tersebut, tampak hadir  Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Terpadu (BHPT), Fuad Hasan. Sedangkan PBH Peradi Sumber PBH dihadiri langsung oleh Joi selaku Ketua PBH Peradi Sumber , H Ruslani selamj  Bendahara, Medi A Baedowi sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono PBH Peradi Sumber. Hadir juga serta Pengurus DPC Peradi  SUMBER, Eko Supijandi sebagai Sekretaris dan Gideon Manurung  sebagai Bendahara.

Kasubsi BHPT Rutan Kelas I Cirebon, Fuad Hasan berharap dengan diadakannya MoU ini kedepan Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cirebon ini akan semakin merasa terbantu dalam hal keperluan pendampingan hukum.

"Kami pastikan pendampingan dan pelayanan hukum yang kedepannya akan diberikan oleh rekan-rekan dari PBH Peradi Sumber  ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Fuad Hasan. Lebih jauh Fuad Hasan Mengatakan, Kepada seluruh Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Cirebon yang membutuhkan pendampingan hukum khususnya di persidangan, silahkan datang ke BHPT, kami BHPT dan PBH Peradi Sumber akan bersama-sama membantu.

BACA JUGA:Puskesmas Majasem Bertekad Turunkan Stunting Melalui Penyuluhan dan Pembagian PMT

Ketua PBH Peradi Sumber, Joi menyampaikan bahwasannya MoU ini sebagai bentuk aktualisasi perluasan access to justice bagi masyarakat atau warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas I Cirebon.

Sebagai bentuk konkrit dari pelaksanaan MoU ini, kata Joi, PBH Peradi Sumber kedepannya siap untuk memberi layanan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cirebon, diantaranya berupa Konsultasi Hukum, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan hingga Pendampingan di tingkat Persidangan.

"tentunya kami akan melibatkan seluruh Anggota Peradi Sumber, karena pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) itu merupakan salah satu kewajiban seorang Advokat," tandas  Joi. Lebih lanjut Joi menegaskan, selain menangani perkara-perkata yang bersifat komersil, seorang advokat juga wajib untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat/warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma juncto Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Joi juga menyampaikan bahwasannya selain sebagai pintu masuk pemberian layanan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas I Cirebon, MoU ini juga merupakan strategi kami kedepannya dalam rangka pengurusan pemenuhan syarat Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

BACA JUGA:Wagub Uu Sebut Nelayan adalah Pahlawan, Begini Katanya

Pada kesempatan yang sama, Joi juga menyampaikan informasi kepada Rutan Klas I Cirebon yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Fuad Hasan selaku Kasubsi BPHT, bahwa penandatanganan MoU ini juga selaras dengan Hasil Rakornas PBH PERADI yang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2022 di Surabaya, dimana DPN PERADI melalui Suhendra Asido Hutabarat selaku Ketua PBH PERADI Pusat menyampaikan tentang adanya penambahan fungsi PBH PERADI, yakni tidak hanya Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono), namun juga juga terdapat fungsi Bantuan Hukum (Pro Deo).

"Dalam acara Rakornas PBH Peradi di Surabaya bulan Desember 2022 kemarin, Ketua PBH Peradi Pusat menghimbau kepada seluruh PBH Peradi Cabang yang ada di seluruh wilayah Indonesia agar dapat mengikuti Verifikasi dan Akreditasi", terang Joi.

Hal tersebut mengacu pada UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum juncto_ Permenkumham No. 3/2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum, dan selanjutnya secara internal keorganisasian dipertegas melalui Peraturan PBH Peradi No. 1/2022 tentang Penambahan Fungsi Bantuan Hukum dan Kewajiban Pelaporan Pelaksaan Bantuan Hukum Bagi PBH Peradi Yang Terakreditasi dan Terverifikasi Sebagai Organisasi Bantuan Hukum Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta melalui Peraturan PBH PERADI No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Pelaksaan Pelaporan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Advokat.

Sekretaris DPC Peradi Sumber, Eko Supijandi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Rutan Kelas  I Cirebon, serta menyampaikan harapan atas pelaksanaan MoU tersebut kedepannya. "Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi dengan adanya penandatanganan kerjasama antara Rutan Klas I Cirebon dengan PBH Peradi Sumber ", ucap Eko Supijandi.

BACA JUGA:Pangkalan Gas di Kejuden Cirebon Dibobol Maling, 100 Tabung Hilang

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, lanjut Eko, akan semakin mempertegas eksistensi PBH Peradi Sumber  ditengah-tengah masyarakat, dan sekaligus tentunya akan memperluas kesempatan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas I Cirebon untuk bisa memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, terutama untuk pendampingan hukum di persidangan.

Eko berharap  pelaksanaan MoU ini bisa dimanfaatkan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas I Cirebon, dan bagi Anggota PERADI SUMBER agar bisa dioptimalkan dalam rangka perwujudan kewajiban pemberian layanan bantuan hukum Probono.

BACA JUGA:PATROLI BERHASIL! Tawuran Konten di Kota Cirebon Berhasil Digagalkan, Sedang Ngumpet di Kos-kosan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: