Ok
Daya Motor

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Cirebon Kembali Gandeng Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Cirebon Kembali Gandeng Kejari

Pemkab Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon teken kerja sama dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) CIREBON kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa

Untuk ketiga kalinya, Pemkab menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. 

Kegiatan yang bertujuan untuk mengawal penggunaan dana desa agar sesuai aturan ini dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Rabu 30 Juli 2025.

MoU ini bukanlah yang pertama. Dua gelombang sebelumnya sudah dilakukan di beberapa kecamatan lain. 

BACA JUGA:Keren! 2 Eks Pemain DBL Alumni SMA Pradita Dirgantara Jadi Lulusan Terbaik AAU

BACA JUGA:Tidak Hanya E-KTP, Bikin KK dan Akta Kelahiran di Kabupaten Cirebon Juga Lamban

BACA JUGA:Warga Magelang Meninggal di Majalengka Diduga Gantung Diri

Namun, kali ini Pemkab meluaskan jangkauan pendampingan hukum tersebut ke lima kecamatan sekaligus, yakni Palimanan, Plumbon, Jamblang, Depok, dan Dukupuntang.

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejari atas komitmen mereka dalam membina pemerintahan desa.

“Hari ini kami Pemkab Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon, melaksanakan MoU yang ketiga kalinya, yaitu dilaksanakan di lima kecamatan, Kecamatan Palimanan, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Jamblang, Kecamatan Gempol, dan Kecamatan Dukupuntang."

"Pemerintah Daerah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri yang sudah bersinergi dengan kami dan pemerintahan desa," ujar Wakil Bupati.

BACA JUGA:Ternyata Hanya Ada 6 Operator, Urus E-KTP di Kabupaten Cirebon Lamban

BACA JUGA:Demam Layang-Layang, Pengrajin di Cirebon Kewalahan Penuhi Permintaan

Ia menekankan bahwa sinergi dengan kejaksaan menjadi salah satu cara untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait