Lukas Enembe Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari oleh KPK

Lukas Enembe Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di gedung KPK, Kamis 12 Januari 2023 sore.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan penahanan Lukas Enembe ditambah menjadi 40 hari kedepan.

Penahanan itu diperpanjang terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023 di rutan KPK. 

BACA JUGA:Dengan Data Akademis, Ridwan Kam Pastikan Jawa Barat Jadi Provinsi Toleran

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.

Ali memastikan, KPK memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama ditahan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," tuturnya.

BACA JUGA:Bagi yang Minat Daftar CPNS dan PPPK Segara Persyaratannya Disiapkan, Juni-Juli Dibuka

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. 

BACA JUGA:Bagi yang Minat Daftar CPNS dan PPPK Segara Persyaratannya Disiapkan, Juni-Juli Dibuka

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase