Pria Paruh Baya Diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Gegara Lakukan Ini

Pria Paruh Baya Diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Gegara Lakukan Ini

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menegaskan, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase