Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dan Kawan-kawan Jalani Sidang Perdana

Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dan Kawan-kawan Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi narkoba-RenoBeranger-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat terdakwa Teddy Minahasa dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap AKBP Doddy yang disebut terbukti membantu Teddy Minahasa mengedarkan narkoba jenis sabu hasil barang bukti.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa mengatakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terbukti telah bekerja sama dengan Irjen pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp4,26 Triliun

BACA JUGA:Mantap! Indonesia Akan Stop Ekspor Tembaga Mentah

Doddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menyebut, aksi jual sabu barang bukti tersebut dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, yang salah satunya adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar Jaksa membacakan dakwaan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Puluhan Anak Punk Diamankan Polresta Cirebon Gegara Ini

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU, tiga orang terdakwa lainnya yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp4,26 Triliun

"Bahwa terdakwa Doddy Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar JPU.

Diketahui kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

BACA JUGA:Mantap! Indonesia Akan Stop Ekspor Tembaga Mentah

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy kemudian mengarahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.

Teddy juga menugaskan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas, lantaran bentuk dan tekstur tawas sangat mirip dengan kristal sabu.

BACA JUGA:Puluhan Anak Punk Diamankan Polresta Cirebon Gegara Ini

"Selanjutnya atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar jaksa.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tambah JPU.

Dalam persidangan ini AKBP Doddy didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:Mantap! Indonesia Akan Stop Ekspor Tembaga Mentah

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin mengatakan kasus peredaran narkoba yang menyangkut nama Teddy Minahasa berawal dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin 10 Oktober 2022.

Saat itu polisi menangkap pelaku berinisial HE yang terbukti menyimpan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Dari keterangan HE, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AR, yang mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka AD.

 BACA JUGA:Mahasiswa ITB Tewas Di Kos-kosan Arjawinangun, Orang Tua Tidak Mau Diotopsi

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus kemudian berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian mengungkapkan alur kasus peredaran narkoba tersebut hingga terdengar nama Irjen Teddy Minahasa yang ikut serta dalam sindikat itu dan dengan ditangkapnya Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," ujarnya.

BACA JUGA:Surya Paloh Ingin Bertemu dengan Megawati, Terealisasi atau Tidak?

Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar yang diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: