BIKIN NYESEK, Pencabulan di Kuningan Terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat

BIKIN NYESEK, Pencabulan di Kuningan Terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat

Polres Kuningan menggelar perkara dengan kasus pencabulan. Awal tahun 2023 kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur meningkat-M Taufik-Radar Kuningan

Berikut lima tersangka kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kuningan tersebut. Kelima pelaku predator anak itu menghuni sel tahanan.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Resmi Bergabung Dengan KMSK Deinze, Begini Pesan Aji Santoso

BACA JUGA:Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara oleh Dokter: Ujian Apa Lagi ya Allah

1. Tersangka AR Alias D

Tersangka pertama yakni AR alias D. Usianya baru 19 tahun. Pelaku selama ini berpacaran dengan korban yang berumur 17 tahun. 

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan foto korban yang bagian atasnya tanpa busana.

Ancaman itu dilontarkan tersangka jika keinginannya tidak dipenuhi. Korban yang ketakutan fotonya akan tersebar tidak bisa melawan  Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh petugas.

BACA JUGA:Bupati Imron: Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pengembangan Program RSUD Waled

BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Siap Perhatikan Peternak dan Petani Milenial

2. Tersangka DS 

Pelaku pencabulan lainnya yang berhasil ditangkap yakni DS, usianya 39 tahun. Yang menjadi korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. 

Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk dan merayu korban dengan alasan ingin membantu bersih-bersih.

Saai tiu, korban sedang mengalami keputihan dan pelaku berdalih ingin membantu membersihkan bagian kemaluan korban.

Korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Siap Perhatikan Peternak dan Petani Milenial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: