Ratusan Pengrajin Batik Trusmi Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan Pengrajin Batik Trusmi Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat jaminan kematian kepada 3 ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan total manfaat mencapai Rp1,7 miliar. Foto:-Apridista-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Ratusan pengrajin batik Trusmi ingin dilindungi BPJS Ketenagakerjaa.

Risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa terjadi pada setiap pekerja. Tak terkeculi pengrajin batik di Desa Trusmi Kulon.

Sebagai salah satu sentra kerajinan batik terbesar di Kota Cirebon, ada ratusan orang yang setiap harinya menggantungkan hidup sebagai pengusaha maupun pengrajin batik di kawasan tersebut.

Hal ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada seluruh pekerja di ekosistem batik yang ada di kota Cirebon. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menuturkan hingga akhir Desember 2022, jumlah pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 14 persen atau sebesar 6 juta pekerja dari total potensi sebanyak 44,4 juta di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Balon Mata-mata China Ditembak Amerika, Joe Biden: Demi Keselamatan Rakyat Amerika

BACA JUGA:Anak Pejabat Bawa Mobil Dinas Bapaknya untuk Pacaran, Sial Kecelakaan, Bawa Cewek Tak Berbusana

Untuk masihdi wilayah Kabupaten Cirebon peserta aktif BPU  berada di 10 persen atau 33 ribu pekerja dari potensi sebesar 339 ribu.

Angka ini tentu diharapkan terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin banyaknya pekerja yang teredukasi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahun ini kami berfokus pada pertumbuhan dan kepesertaan yang berkesinambungan khususnya perlindungan bagi para pekerja BPU seperti para pengrajin batik yang ada di Desa Trusmi ini," tuturnya. 

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para pekerja diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

BACA JUGA:SEREM! Warga Karang Baru Kuningan Diteror Air Melati dan Garam Pasca Kredit Fiktif Terungkap

Peserta juga akan mendapatian santunan meninggal dunia karena disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: