Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Terkait Dugaan Pidana Korupsi BTS BAKTI
Mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS.-fajar.co.id-
Ketut mengatakan, IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
BACA JUGA:Sosok Azzam Nur Mukjizat, Pemilik Suara Indah di Peringatan 1 Abad NU
Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," tuturnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase