Ok
Daya Motor

TEGAS! BRI Branch Office Kuningan Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud

TEGAS! BRI Branch Office Kuningan Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud

AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit BRI Kuningan yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - BRI Branch Office KUNINGAN melakukan tindakan tegas kepada oknum pelaku atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit.

Oknum pelaku yang terlibat kasus hukum, dijatuhkan sanksi pecat yang terlibat dalam setiap bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan kerja.

Pemimpin Cabang BRI BO Kuningan, Selamat Riadi melalui siaran persnya, mengeluarkan beberapa poin penting terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait dengan proses hukum tersebut, berikut ini hal-hal penting yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI BO Kuningan.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Gerakan Ekonomi Rakyat Kecil di Cirebon

Kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI melalui Branch Office Kuningan, sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas operasional dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.

BRI telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku dengan menjatuhkan sanksi berupa PHK dan pelaporan ke saluran hukum serta kini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menindaklanjuti laporan kami. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

BRI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Terbukti Tangguh dan Multi-Fungsi, YAMAHA GEAR ULTIMA Jadi Pilihan Motor Operasional di Warkopolim

BRI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan melakukan pengawasan berlapis guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan radarkuningan.com, proses hukum atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit di salah satu bank milik pemerintah yang beroperasi di Kabupaten Kuningan terus berlanjut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.

Tersangka terbaru berinisial AS (47), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit di lembaga keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait