ANGIN SEGAR NIH, Pencairan TPP ASN Harus Segera, Sekjen Kemendagri Ingatkan Soal Dosa

ANGIN SEGAR NIH, Pencairan TPP ASN Harus Segera, Sekjen Kemendagri Ingatkan Soal Dosa

PPG Guru. Foto:-@pnsberhijab-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pencairan TPP ASN harus segera, hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

TPP ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera. Menurut Suhajar, pencairan TPP ASN harus dilakukan dengan segera.

Dia bahkan mengingatkan soal dosa kepada para pejabat daerah yang bertanggung jawab mencairkan TPP.

“Kalau terjadi apa-apa terhadap keluarga itu dikarenakan uangnya tidak cukup, itu dosanya dibagi Kabag Organisasi di daerah itu, Kepala Badan Keuangan di daerah itu,” katanya dikutip dari JPNN.com. 

“Mungkin karena terlambat atau salah data segala macam, yang prinsip-prinsipnya, jangan hanya salah lembaran, salah form, karena itu saya minta rapat ini membentuk tim,” imbuh Suhajar.

BACA JUGA:Sisa Utang Proyek Revitalisasi Waduk Darma Kepada Pengusaha Belum Jelas

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Bergerak, Pansus Gagal Bayar Bukan Gertak Sambal

Suhajar mengatakan hal ini dengan gamblang ketika hadir dalam Rapat Koordinasi TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini digelar di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta, Rabu 8 Februari 2023. 

Dia menegaskan, seluruh pemerintah daerah tidak boleh berlama-lama mencairkan TPP ASN. Sebab, menurut dia, TPP sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN.

“Supaya hak-hak orang yang memang sudah berhak dia menerima itu disegerakan,” katanya. 

Suhajar sampai mewanti-wanti agar para pejabat daerah yang bertanggung jawab mengenai pencairan TPP ASN ini tidak main-main dan mengulur waktu.

BACA JUGA:Dede Muharam Bahas Hal Penting dengan Para Petinggi Perusahaan Mintak di Mesir, Ada Kabar Baik

“Saya minta tolong betul kepada kawan-kawan yang bertanggung jawab akan hal ini, karena sekian juta pegawai negeri menggantungkan harapan kepada TPP,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: