ANGIN SEGAR NIH, Pencairan TPP ASN Harus Segera, Sekjen Kemendagri Ingatkan Soal Dosa

ANGIN SEGAR NIH, Pencairan TPP ASN Harus Segera, Sekjen Kemendagri Ingatkan Soal Dosa

PPG Guru. Foto:-@pnsberhijab-Instagram

Besaran TPP dihitung berdasarkan sejumlah indikator. Antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan indikator lainnya.

Nah, penegasan yang dilakukan oleh Sekjen Kemendagri ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN. Menurut Suhajar, TPP menjadi tumpuan bagi kesejahteraan ASN. 

“Pada kondisi di mana rata-rata gaji kita sudah dengan sesuai ketentuan, maka TPP menjadi tumpuan harapan setiap orang (ASN) dan anak-anaknya,” katanya.

Lebih lanjut, untuk menyukseskan pencairan TPP ASN tahun 2023, Suhajar langsung memberikan instruksi yang jelas.

BACA JUGA:Bantu Pemulihan Pasca Gempa Bumi di Turki, Polri Kirim 26 Personel

Yaitu, Biro Organisasi dan Tata Laksana atau Ortala di tingkat pusat maupun daerah berserta pihak terkait harus bekerja sama mempercepat proses validasi TPP.

Menurut dia, keterlambatan pencairan TPP ASN jangan sampai terjadi. Misalnya, TPP Januari baru dibayarkan Mei, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. 

Menurut dia, keterlambaran pencairan TPP akan membuat derajat kebahagiaan ASN menjadi turun.

Oleh karena itu, Suhajar juga menginstruksikan agar prosedur validasi TPP disederhanakan dan Pemda tidak boleh lagi menunda validasi.

Di samping itu, dia juga memberikan ruang kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menghitung TPP secara mandiri. 

BACA JUGA:Wow! Hadapi Tuduhan FFP, Manchester City Bayar Pengacara Bertarif Rp10 Miliar Perminggu

Tentu saja hal ini disesuaikan dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Bagaimana memastikan TPP ini lebih cepat untuk dibayar?” katanya.

“Jika itu harus mengubah Permendagri, saya menghadap Pak Menteri, tetapi kalau harus melipatgandakan waktu kerjanya ya silakan. Jangan sampai dosa keterlambatan TPP ini terus berulang,” tanas Suhajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: