Aset Tersangka Robot Trading Net89 Disita Dittipideksus Bareskrim Polri, Dua Orang Masih Buron

Aset Tersangka Robot Trading Net89 Disita Dittipideksus Bareskrim Polri, Dua Orang Masih Buron

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan-JPNN.com-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sejumlah aset dari para tersangka penipuan robot trading Net89 yang berjumlah Rp1,2 triliun,  disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Wagub Uu: Edukasi Anti Hoax Akan Dikembangkan di Pesantren Se-Jawa Barat

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.

Dari delapan tersangka itu, satu diantaranya adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

BACA JUGA:FIFA Bakal Beri Penghargaan ke Pelatih Pria dan Wanita Terbaik 2022, Berikut Nominasinya

"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis kemarin.

BACA JUGA:Evakuasi Pilot Susi Air, TNI AD Kirim Pasukan Elite ke Nduga Papua

"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.

"Dari kesemua ini LP yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," kata dia.

Ramadhan menyebut, Polri juga tengah memburu dua DPO yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).

BACA JUGA:Usulan Biaya Ibadah Haji 2023 Dinilai Mahal, Wapres RI: Belum Diputuskan

Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28.

Dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase