7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Foto:-Ricardo-JPNN.com
kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," kata hakim Wahyu.
Yang keenam, tindakan Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Dan yang ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Dapat Penghargaan Usai Menangkap Pencuri, Siswa SMKN 1 Mundu: ‘Saya Diajarkan untuk Kebenaran Pak’
Dengan demikian, vonis hakim untuk Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," demikian dikatakan Hakim Wahyu ketika membacakan vonis mati Ferdy Sambo dilansir dari JPNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com