Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Memutuskan Terbukti Bersalah
Terdakwa Richard Eliezer saat sidang di PN Jaksel. Foto:-Ricardo-JPNN.com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ungkapnya.
Setelah itu, hakm Wahyu membacakan vonis terhadap terdakwa Richard. "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.
Selesai hakim membacakan vonis, warha yang datang dan menyaksikan langsung sidang tersebut langsung bergemuruh.
Kebanyakan dari mereka adalah pendukung Richard Eliezer. Pengunjung sidang dan tim penasihat hukum Richard pun bersorak.
BACA JUGA:KULIAH GRATIS, Ini Dia Keunggulan Program KIP Kuliah 2023 Dibanding Bidikmisi
BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Subsidi Biaya Hidup
Tidak heran, sebab vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.
Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: