Tok, Kuota Haji 2023 Sudah Ditetapkan Menteri Agama, Segini Jumlahnya

Tok, Kuota Haji 2023 Sudah Ditetapkan Menteri Agama, Segini Jumlahnya

M. Ilustrasi foto:-Konevi-pexels.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kuota haji tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan tersebut dengan ditandai penanda tanganan Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M pada tanggal 13 Februari 2023.

BACA JUGA:KPK Curigai Harta Rafael Alun Trisambodo, Bapak dari Tersangka Mario Dandy Satriyo

Dalam KMA bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiyaan David Latumahina, Siapakah Dia?

KMA ini, lanjut Gus Yaqut, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. 

Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

BACA JUGA:Brutal dan Biadab! Saat David Sudah Tak Berdaya, Pelaku Masih Menganiaya

"Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya. 

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Yaqut, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. 

BACA JUGA:Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kabupaten Cirebon Mulai Alami Penurunan Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase