Herry Wirawan Terpidana Mati Kasus Rudapaksa Santriwati Bakal Dipindah ke Cirebon
Terdakwa Herry Wirawan usai menjalani persidangan. Foto:-Jabar Ekspres-
BACA JUGA:One Heart dan Satu Hati Hadir di Ajang Balap Dunia
Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati.
Herry Wirawan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase