KECELAKAAN Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali, 5 Korban Meninggal Dunia Sudah Dibawa ke Banten

KECELAKAAN Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali, 5 Korban Meninggal Dunia Sudah Dibawa ke Banten

Korban kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali, dipulangkan ke Kota Cilegon, Banten.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cikopo Palimanan (Cipali), Sabtu 25, Februari 2023 menyebabkan 5 orang meninggal dunia.

Informasi terkini yang dihimpun radarcirebon.com, seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan kepada keluarga di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Sedangkan belasan korban luka-luka masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, hingga Minggu, 26, Februari 2023.

Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon, AKP Endang Kusnandar menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tol Cipali dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan, mengenai penyebab kejadian itu.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Kejuaran Dunia F1 Powerboat 2023 di Danau Toba, Hari Ini Minggu 26 Februari 2023

"Bus dari arah Cilegon, Serang, Banten, tujuannya hendak menuju ke Jogjakarta untuk wisata," kata AKP Endang, kepada radarcirebon.com.

Dijelaskan dia, menurut keterangan saksi, bus menabrak truk yang bermuatan beras. Tetapi terkait kecepatan bus dan faktor penyebab lainnya, masih harus diperiksa lebih lanjut.

"Kita juga gelar nanti penyelidikan," kata AKP Endang saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Ditemu di tempat yang sama, Kepala Jasa Raharja Cirebon, Okto Arif Primanto menjelaskan, seluruh korban meninggal dunia dan luka akan mendapatkan santunan.

BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Tidak Banding

Pihakanya sudah mengurus keperluan untuk santunan itu. Untuk korban maupun ahli waris yang berdomisili di Banten, pihaknya sudah koordinasi dengan Jasa Raharja Banten.

"Dalam waktu segera, akan diserahkan santunan kepada ahli waris korban yang sah," jelas Okto.

Pemberian santunan tersebut sesuai dengan Permenkeu 15 tahun 2011. Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta.

Untuk penumpang luka maksimal 20 juta dan tambahan untuk biaya perawatan, maksimal Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: