Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus buang bayi di Palimanan. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sekitar pukul 19.30 WIB, FR dan S berhenti di Indomaret Gempol. Di situ lah, S mengutarakan niatnya untuk membuang bayi perempuan yang tidak lain anak yang baru dia lahirkan.

FR sempat menolak gagasan membuang bayi tersebut namun akhirnya tidak beradaya karena S terus memaksa dengan alasan takut ancaman orangtua FR.

Pukul 21.30 WIB, FR dan S menuju ke Desa Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. 

Saat tiba di jalan Kaliwadas, Blok Cibuntu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, FR dan S kemudian meninggalkan bayi mereka di tepi jalan.

Setelah itu, mereka kembali berboncengan dengan mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:SEJARAH KABUPATEN KUNINGAN yang Jarang Diketahui, Dijadikan Ibu Kota Kerajaan Sunda oleh Prabu Darmasiksa

Adapun, bayi perempuan malang tersebut akhirnya ditemukan oleh saksi, pasangan suami istri Misda dan Tumi sekitar pukul 22.00 WIB.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibawa ke Puskesmas Kepuh untuk mendapatkan perawatan. Hingga saat ini kondisinya masih stabil.

Adapun, FR dan S ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas gabung dari Polsek Gempol pada Minggu malam, 26 Februari 2023.

Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Hari ini Senin 27 Februari 2023, Polresta Cirebon menggelar konferensi pers kasus tersebut dipimpian Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah.

BACA JUGA:Tinjau GOR Ranggajati dan Stadion Watubelah, Ikin Asikin Bicara Kelayakkan dan Pembinaan Olahraga

Hanya tersangka FR yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dan sudah dilakukan penahanan. Sementara S belum ditahan karena baru melahirkan.

“Yang laki-laki kita lakukan proses penahanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton. 

“Sedangkan yang perempuan, karena dia baru selesai melahirkan dan untuk mengurus keperluan bayi, belum dilakukan penahan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: