Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus buang bayi di Palimanan. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Namun demikian, Kompol Anton memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Keduanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: