Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus buang bayi di Palimanan. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Namun demikian, Kompol Anton memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Keduanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: