Linda Pujiastuti Mengakui Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal di Tempat Pijet

Linda Pujiastuti Mengakui Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal di Tempat Pijet

Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Teddy Minahasa. Foto:-Dok. Polri-

"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," kata Linda.

"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," cetus hakim.

BACA JUGA:4 Fakta Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita di Tengah Perjuangannya untuk Sembuh

Awal Kenalan Linda dan Teddy Minahasa di Tempat Pijet 

Fakta perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa juga terungkap di persidangan. Menurut Linda, dirinya pertama kali kelas terdakwa di lokasi pijet. 

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer),” katanya. 

“GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," jelas Linda.

Lebih lanjut, Linda mengatakan, bahwa dirinya informan polisi terkait kasus narkoba. Dia kerap memberikan informasi ke Polisi terkait narkoba. 

BACA JUGA:SEJARAH KABUPATEN KUNINGAN yang Jarang Diketahui, Dijadikan Ibu Kota Kerajaan Sunda oleh Prabu Darmasiksa

"Saya banyak membantu polisi, sebagai agen, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda. 

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: