Pemuda Ini Meracik Obat Terlarang di Bekasi Diedarkan di Cirebon, Syukurin Diringkus Polisi!

Pemuda Ini Meracik Obat Terlarang di Bekasi Diedarkan di Cirebon, Syukurin Diringkus Polisi!

AKBP Deddy Darmawansyah menanyai AW, pemuda yang meracik obat terlarang di Bekasi diedarkan di Cirebon. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

“Ini dinamakan apa ini?” tanya AKBP Deddy.

“Tramadol kapsul, Pak,” jawab AW.

Sebelum berhasil meringkuas AW di Bekasi, Sat Resnarkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pemuda pengangguran inisial IR.

BACA JUGA:80 ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon Dilantik, Diminta Jaga Gaya Hidup

Pemuda berusia 24 tahun itu warga Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Ada satu kasus yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Cirebon, yaitu ngeracik obat sendiri,” kata Wakapolresta Cirebon AKBP Deddy Darmawansyah.

“Awalnya pada Januari kemarin ditangkap satu orang tersangka di daerah Gebang yang menjual obat keras terlarang. Kemudian pengembangan, dan berhasil menangkap lagi satu tersangka di Bekasi,” jelas AKBP Deddy.  

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 29 Tersangka kasus narkoba dari 24 kasus yang berhasil mereka ungkap selama periode Januari – Februari 2023.

Tempat kejadian perkara alias TKP tersebar di beberapa wilayah dari barat hingga timur Kabupaten Cirebon. 

BACA JUGA:Foto-foto di Ciremai Land Glamping Kabupaten Kuningan, Sandiaga Uno: Saya Takjub

BACA JUGA:Paket Wisata 2 Hari 3 Malam di Kuningan Ala Sandiaga Uno, Bisa Diakses dengan Aplikasi Ini

Bahkan, ada tersangka yang ditangkap di wilayah Patrol Indramayu dan Bekasi berdasarkan hasil pengembangan.

Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus narkoba sejak Januari hingga Februari 2023 itu hari ini, Rabu 1 Maret 2023.

 “Hari ini rilis, ungkap kasus narkotika dan obat keras terlarang periode bulan Januari dan Februari,” kata Wakapolresta Cirebon.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cirebon yakni, 9 kasus narkoba jenis sabu, 3 kasus narkoba jenis ganja dan 12 kaus obat keras terlarang (OKT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: