KPU Tanggapi Putusan MK Soal Dibolehkannya Eks Terpidana Bisa Calonkan Diri Anggota DPD RI
Mahkamah Konstitusi -Ist-
BACA JUGA:Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu, Begini Penjelasannya
Adapun terpidana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu mantan terpidana dengan kasus hukuman 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan melalui akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase