Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

Tanpa adanya toleransi atas hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase