Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
Tanpa adanya toleransi atas hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase