Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar KPU melaksanakan putusannya yakni menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Tapi, nampaknya KPU akan memilih untuk tidak akan mematuhi putusan tersebut.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Menurut Hasyim, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus dimaksud tidak menyasar pada produk hukum KPU.

Yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:75 Tahun British Council, Ridwan Kamil Kuatkan Hubungan Kerja Sama

Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Hasyim juga menyatakan KPU tidak dapat melaksanakan putusan PN Jakpus karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Langsung Beraksi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami menyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase