Yusril Ihza Mahendra Langsung Beraksi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra Langsung Beraksi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra-@yusrilihzamhd-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar KPU menunda pemilu 2024 menimbulkan reaksi.

Khususnya Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga ikut menyoroti hasil putusan tersebut.

BACA JUGA:Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Menjadi Capres, Herman Khaeron Tegaskan AHY Cawapres Ideal

Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.

"Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa."

"Jadi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Yusril menilai dalam gugatan perdata biasa seperti gugatan Partai Prima, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dengan tergugat, dalam hal ini KPU.

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain."

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes."

BACA JUGA:Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara."

"Seperti, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," katanya.

Yusril lebih lanjut mengatakan dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase