Yusril Ihza Mahendra Langsung Beraksi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra-@yusrilihzamhd-Instagram
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David
Putusan sama sekali tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Jadi, kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu."
Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."
BACA JUGA:PKL Punya Tempat Khusus di Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil: Sebelum Ramadan Lebih Kinclong
"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase