Viral, Video Penumpang Kereta Api Cekcok dengan Satpam Gara-gara Vaksin, Begini Penjelasan KAI Daop 3 Cirebon
Video calon penumpang kereta cekcok dengan satpam. Foto: -Tangkapan layar-
Lebih lanjut, PT KAI menyebutkan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
BACA JUGA:Jarum Suntik Diduga Beracun, Kepala Desa di Serang dengan Mantri SU Sempat Cekcok Kasus Selingkuh?
2. Usia 6-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
3. Usia di bawah 6 tahun :
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: