Perjuangkan Dana Abadi Rp1 - 2 Triliun untuk Pesantren
PENYEBARLUASAN PERDA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Muhamad Sidkon Djampi SH saat melakukan sosialisasi penyebarluasan perda pesantren di hadapan para masyayikh di Aula Majelis Hadad Pangrerep Ati, Blok Sambeng, Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupat-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat belum maksimal. Padahal, lahirnya perda tersebut sebagian bentuk kepedulian pemprov Jabar terhadap pesantren.
Karena itu, penyebarluasan perda pesantren gencar dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Muhamad Sidkon Djampi SH, sebagai bentuk tanggung jawab. Terlebih, saat itu, ia menjadi ketua pansus pembahasan perda pesantren.
Kemarin (13/3), pria kelahiran Indramayu itu melakukan sosialisasi Perda Pesantren di hadapan para masyayikh yang terpusat di Aula Majelis Hadad Pangrerep Ati, Blok Sambeng, Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pun dihadiri sejumlah MWC NU di Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Sidkon mengatakan, lahirnya perda pesantren itu sebagai bentuk komitmen pemprov. Namun, penerapan perda tersebut belum sistematis. Masih parsial. Padahal, peraturan gubernur (pergub) nomor 183 tahun 2021 sudah ada.
BACA JUGA:Hingga Februari 2023, Performa Penjualan Daihatsu Naik 27,5%
BACA JUGA:5 Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon yang Sempat Jadi Sorotan
“Sebetulnya perda itu sudah diterapkan. Tapi, belum maksimal, masih jauh dari harapan. Maka, sosialisasi perda ini masuk ke pesantren - pesantren. Terlebih, basis PKB adalah santri dan pesantren. Sebab kemanfaatan dari lahirnya perda tersebut belum maksimal,” kata Sidkon.
Menurut Sidkon, lahirnya Perda Pesantren lantaran jumlah pesantren di Jawa Barat ini terbanyak se-Indonesia. Maka, keberadaan pesantren patut mendapat perhatian lebih. Apalagi, peran pesantren begitu besar membentuk moral bangsa.
Pun melahirkan para tokoh-tokoh besar di Indonesia. “Peran pesantren itu begitu besar. Maka, saya dari Fraksi PKB konsen diruang itu. Dan semua konten atau isi perda itu untuk pesantren, masyayikh, santri dan masyarakat,” katanya.
Sidkon menjelaskan, bantuan untuk pesantren, melalui perda pesantren sampai saat ini, sistemnya masih buttom up belum sampai top down.
BACA JUGA:3 Fakta Kasus Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar hingga Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Satpol PP Pariwisata di Kabupaten Cirebon Lancar Bahasa Inggris, Punya Tugas Khusus
“Sistemnya masih buttom up dari bawah, kita kawal. Isinya pun beragam. Semua kita fasilitasi. Mulai dari beasiswa santri yang kurang mampu, bantuan operasional pesantren, asrama santri, pemberdayaan pesantren dan jenis bantuan lainnya,” terangnya.
Untuk memperjuangkan itu, lanjut Sidkon, pihaknya akan mengusulkan ke eksekutif, agar kedepan ada dana abadi untuk pesantren, nilainya Rp1-2 triliun. Kemudian, slot dana tersebut dikelola oleh majelis masyayikh untuk membantu ribuan pesantren di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: