152 Pelajar dari Cirebon Ditangkap Polres Majalengka karena Mau Tawuran, 3 Bawa Senjata Tajam

152 Pelajar dari Cirebon Ditangkap Polres Majalengka karena Mau Tawuran, 3 Bawa Senjata Tajam

Sedikitnya 152 pelajar dari Kabupaten Cirebon ditangkap Polres Majalengka karena hendak tawuran.-Polres Majalengka-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 152 pelajar dari Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya diamankan Polres Majalengka dengan dugaan hendak melakukan tawuran.

Dari jumlah 152 anak yang diamankan, terdapat 3 diantaranya masih di bawah umur dan membawa senjata tajam atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3/2023) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir menjelaskan, para pelaku anak berasal dari berbagai wilayah dan kini telah diamankan. 

BACA JUGA:MUNGGAHAN, Ratusan Ontelis di Cirebon Gelar Tradisi sebelum Ramadhan

Yang pertama SR (15) merupakan warga Desa Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, GPK (16) merupakan warga Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

SR dan GPK ini zantri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Majalengka serta MBA (15) merupakan warga Sumberjaya, Kabupaten  Majalengka. 

"MBA ini seorang pelajar, dan mereka diamankan di wilayah Sumberjaya," terang Edwin.

Ditegaskan Kapolres, penangkapan ini merupakan respons Polres Majalengka terhadap fenomena tawuran pelajar di wilayah Hukum Polres Majalengka.

BACA JUGA:Nasi Kareng, Kuliner Khas Kuningan Digemari Presiden SBY

"Kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam.

Kapolres juga menghimbau meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga yang Kedua Lingkungan Sekolah dan yang Ketiga Lingkungan Masyarakat.

Polres Majalengka juga sedang melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satu nya adalah tawuran pelajar.

Kapolres juga menuturkan untuk anak Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: