Apa Syarat, Rukun, dan yang Membatalkan Puasa? Inilah Fiqih Praktis dan Seluk-Beluknya
Syarat hukum dan fiqih terkait beberapa hal yang membatalkan puasa.-Ist/Pexels-radarcirebon.com
5 Hal yang menghilangkan pahala puasa
- Berdusta
- Ghibah
- Ado Domba
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dengan nafsu sahwat
- Mengeluarkan kata kata keji dan caci maki
BACA JUGA:Jokowi Larang Buka Bersama bagi Pejabat dan Pegawai Pemerintahan, Siapa Dirugikan?
Golongan Yang Wajib Qada' Puasa:
- Orang Sakit Yang Ada Harapan Untuk Sembuh
- Orang Yang Musafir (Bukan Kerana Maksiat)
- Orang Yang Kedatangan Haid dan Nifas
- Orang Yang Meninggalkan Niat Puasa
- Orang Yang Sengaja Melakukan Perkara Yang Membatalkan Puasa
- Orang Yang Pitam/Mabuk
- Orang Yang Sangat Lapar dan Dahaga.
Mereka yang Dikenakan Membayar Fidyah Puasa:
- Mereka Yang Tidak Dapat Mngqada'kan Puasa Sehingga Masuk Ramadhan Kali Kedua - (Fidyahnya : 1½ Liter Beras Untuk Setiap Hari Yang Ditinggqlkan di Samping Mengqada' Puasa) Bagi Setahun Tertinggal.
- Kalau Tidak Di-Qada' Sehingga Melampaui 2 Tahun Maka DiKenakan 3 Liter Tetapi Puasa Tetap Juga 1 Hari (Tiada Tambahan)
- Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
- Orang Yang Terlalu Tua Dan Tidak Berdaya Untuk Berpuasa.
- Orang Yang Ada Qada' Puasa Tetapi Meninggal Dunia Sebelum Sempat Berbuat Demikian (Fidyahnya : Di Buat Oleh Kerabat Si Mati/Di Ambil Daripada Harta Pusakanya)
- Perempuan Yang Mengandung/Yang Menyusukan Anaknya Perlu Mengqada' Puasa Dan Membayar Fidyah 1½ Liter Beras Bagi Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Sekiranya Dia Meninggalkan Puasa Kerana Bimbangkan Anaknya Tetapi Sekiranya Dia Takut Memudaratkan Pada Dirinya Dia Hanya Wajib Mengqada' Puasanya
BACA JUGA:Artis Inisial P Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Modus Endorse, Mencapai Rp4,4 Triliun
Kifarat Bersetubuh Di Bulan Ramadhan:
- Orang Yang Bersetubuh Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Kedua Suami Isteri Tersebut Perlu Mengqada' Puasa Berkenaan Dan Suami Wajib Membayar Kifarat (Denda) Seperti:
- Memerdekakan Seorang Hamba Mukmin L/P (Sekiranya Tidak Mampu)
- Berpuasa 2 Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)
- Memberi Makan Kepada 60 Orang Fakir Miskin
- Walau Bagaimana Pun, Jika Persetubuhan Itu dilakukan karena Terlupa, Jahil Tentang Haramnya/Di Paksa Ke Atasnya Tidaklah Wajib Kifarat
Tingkatan Puasa:
- Puasa Umum - Sekadar Menahan Makan, Minum Dan Keinginan Berjimak.
- Puasa Khusus - Memelihara Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki Daripada Melakukan Dosa Selain Menahan Diri Daripada Perkara Di Atas
- Puasa Khusus Al-Khusus - Merangkumi puasa Di Atas Dan Di Sempurnakan Pula Dengan Puasa Hati Daripada Semua Keinginan Zahir Dan Batin.
Mereka Yang Dibenarkan Meninggalkan Puasa:
- Orang Yang Hilang Daya Upaya Seperti Sakit Yang Apabila Berpuasa Akan Menambahkan Keuzuran
- Orang Musafir
- Org Yang Terlalu Tua dan Amat Lemah
- Orang yg sangat Lapar dan Dahaga
- Perempuan Hamil/Menyusukan Anaknya Yang Apabila Berpuasa memudaratkan Diri/Anak Yang Di Susui Itu
BACA JUGA:Geger Postingan Ridwan Kamil Soal Jalan Rusak, Kepala Dinas Bina Marga Langsung Buka Suara
Nah, itu uraian fiqih praktis berpuasa dan seluk-beluknya. Selamat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1444 Hijriyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: