KPU Lakukan Verfak Partai PRIMA, Nih Catat Tanggal Penetapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menindaklanjuti hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan penetapan verifikasi faktual (verfak) Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) sebagai peserta Pemilu 2023 pada April 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:TikTok Bantah Bekerja Sama Dengan Pemerintah China untuk Memata-matai Negara Barat
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual, partai politik calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 itu Insya Allah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ujar Idham Holik dihadapan awak media.
Tentunya penetapan tersebut akan dilakukan KPU jika dokumen persyaratan yang disiapkan oleh PRIMA sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara verifikasi administrasi.
“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusnya Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya.”
BACA JUGA:Agar Tubuh Nyaman Saat Puasa Ramadhan, Hindari Makanan yang Mengandung Zat Ini
“Lalu kami lakukan verifikasi administrasi dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, memenuhi syara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Idham, KPU akan melakukan penarikan sampel yang mana sampel ini akan diverifikasi, khususnya sampel keanggotaan partai politik.
"Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” kata Idham.
BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Sampaikan LKPj 2022 di Hadapan Paripurna DPRD, Apa Saja yang Sudah Dikerjakan?
"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa penetapan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci dan dipublikasikan oleh pihak KPU melalui jdih.kpu.go.id.
“Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga memberikan kesempatan bagi Prima untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023 Dimulai H-7 Lebaran, Inilah yang Sedang Disiapkan Polri
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memberikan ruang wakru yang cukup bagi PRIMA untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," ujar Idham.
Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mana disebutkan paling lambat 9 bulan jelang pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg.
BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Optimis Tampil Dominan di Asia
"Dalam hal ini 14 Mei 2023 adalah batas akhir pengajuan daftar caleg, oleh karena itu kami berencana akan membuka pengajuan caleg di berbagai tingkatan baik ditingkat pusat Provinsi atau kab/kota itu 1-14 Mei," kata Idham.
"Dan Insya Allah dalam waktu dekat kami juga akan adakan rapat konsultasi dengan DPR, kami akan mengajukan surat permohonan konsultasi sebagaimana tradisi pengundangan teknis tahapan pemilu," sambungnya. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase