Gandeng IRPS, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota, Sabtu 25 Maret 2023.-Istimewa-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Sabtu 25 Maret 2023 PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api (IRPS) Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Bakal Jadi Bandara Internasional yang Premium, Menhub: Perintah Presiden
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," Ujar Ayep Hanapi Managet Humas Daop 3 Cirebon.
Kegiatan Sosialisasi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan dan 100 paket takjil buat para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.
BACA JUGA:Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Ketua Fraksi PKS DPR RI: Tidak Bijaksana
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
BACA JUGA:Laga FIFA Match Day Antara Indonesia vs Burundi, Riko Simanjuntak: Semoga Bisa Dapat Hasil Terbaik
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
BACA JUGA:Jika Kena DBD, Begini Caranya Menaikan Trombosit
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.”
BACA JUGA:Bangunan Bekas Rumah Dinas di SDN1 Tegalwangi Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
“Menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.”
Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” ungkap Ayep. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase