Dana Rp3,2 Miliar Mengalir ke Oknum OJK Cirebon Terkait Kredit Macet BPR KR Indramayu
Kasus Kredit macet BPR KR Indramayu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Foto: -Anang Syahroni-Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM -- Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet yang mengarah pada dugaan korupsi di BPR KR Indramayu tersebut.
Dua tersangka ini adalah mantan Direktur BPR KR inisial S dan debitur Nakal berinisial D.
Kemungkinan adanya tersangka lain pun masih terbuka lebar. Penyeledikan kasus ini masih terus berlanjut.
Apalagi, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina sudah berkomitmen akan mengusut tuntas kasus kredit macet BPR KR ini hingga ke akarnya.
Di sisi lain, menurut pengakuan Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, ada dua orang oknum pejabat di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon yang terlibat.
BACA JUGA:33 Hari Hilang di Sungai Cisanggarung, Warga Kuningan Ditemukan di Losari
BACA JUGA:Innalillahi, Kakek Pengayuh Becak Meninggal Ditabrak Motor di Jalur Pantura Cirebon Timur
Dua oknum pejabat OJK Cirebon tersebut mengajukan kredit tanpa agunan sehingga uang dari BPR KR Indramayu mengalir ke kantong mereka sebesar Rp3,2 miliar.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi nasabah BPR KR Indramayu semakin menderita sebab tidak bisa menarik uang dari rekening mereka.
Nasabah semakin kesulitan sebab jumlah uang mereka cukup besar. Berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu nasabah BPR KR Indramayu bernama Ranudi alias Bombom mengaku memiliki uang sekitar Rp200 jura di dalam rekeningnya.
Pengusaha pabrik gilingan padi ini menabung di BPR KR. Namun kini tidak bisa menarik uang miliknya.
”Dari jumlah tersebut (Rp200 juta), baru puluhan juta bisa tertarik. Itu juga harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR,” kata Bombom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: