Artis Berinisal R Terseret Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama artis berinisial R.
Tersiar kabar bahwa, artis berinisial R diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Ditjen Pajak Rafael Alun.
BACA JUGA:Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tengah Tani Cirebon
"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Yakni, apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. "Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," tegas Asep Guntur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu menyelidiki laporan salah satu LSM soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Juga Diterjang Banjir, Air Setinggi Perut Orang Dewasa
Ali Fikri mengatakan, KPK akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan LSM yang dimaksud.
"Tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan untuk memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:Siklon Tropis Herman Penyebab Hujan Deras di Kota Cirebon dan Sekitarnya
"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDI Perjungan: Kami Hanya Menolak Israel
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase