Ngeri! KPK Menduga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Lebih dari 10 Tahun

Ngeri! KPK Menduga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Lebih dari 10 Tahun

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh KPK pada Kamis 30 Maret 2023.

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo diduga mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA:Artis Berinisal R Terseret Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Bahkan, menurut KPK bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tengah Tani Cirebon

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar.”

“Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," jelas Asep didepan awak media, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tengah Tani Cirebon

Asep mengungkapkan penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

"Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan, itu kita masukkan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," ungkapnya.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung, tapi nanti di konpers pasnya ya. Kisarannya puluhanlah,"  pungkasnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase