KPK Ingatkan Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih untuk Segera Serahkan LHKPN

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih untuk Segera Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 telah melantik menteri dan wakil menterinya yang masuk di kabinet Merah Putih.

Dalam momen tersebut terdapat 48 orang menteri, 56 wakil menteri dan kepala lembaga di luar koordinasi kemenko sebanyak 5 orang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) ingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih, memenuhi kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Bakamla RI Berhasil Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

BACA JUGA:Tragis! Pejalan Kaki Terlindas Truk Trailer Tangki di Jalan By Pass Weru Cirebon, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Protein yang Terkandung di Makanan Mentah Tak Bisa Diserap Tubuh

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara itu, Budi menjelaskan untuk Menteri dan Wakil Menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2024, dapat melaporkannya di tahun 2025.

BACA JUGA:Terapkan Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polresta Cirebon Bagikan Makanan Sehat Gratis

BACA JUGA:Praboowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Begini Harapan Ketua DPRD Kota Cirebon

BACA JUGA:Mayor Teddy Jadi Seskab, Kadispenad: Boleh Dijabat Perwira Menengah TNI Aktif

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pendampingan apabila para penyelenggara negara mengalami kendala.

BACA JUGA:PT Jazirah Nusantara Global Berkomitmen Berikan Layanan Lebih Prima

BACA JUGA:Berikan Potong Rambut Gratis, Relawan Yuh Gas Nang Wong Cirebon Deklarasi Dukung Pasangan BERES

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," lanjut dia.

Adapun untuk penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui  https://elhkpn.kpk.go.id. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase