DPRD Layangkan Surat PAW alm. Heriyanto
Komisioner KPU Mardeko-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pergantian antar waktu (PAW) terhadap almarhum Heriyanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mulai ada titik terang. Hal ini dibuktikan dengan surat yang dilayangkan DPRD Kota Cirebon yang ditandatangani Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana tentang PAW alm. Heriyanto.
Surat ketua DPRD dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Kamis (30/3/2023) sore. Surat DPRD yang dikirimkan ke KPU kota Cirebon bernomor 171.5/355-DPRD tertanggal 29 Maret 2023 perihal pergantian antar waktu anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana.
Selain surat dari DORd Kota Cirebon, juga dilampirkan Surat dari DPP PAN yanh ditandatangani langsung Zulkifli Hasan sebagai ketua Umum dan Eddy Soeparno sebagai Sekjen. Surat DPP PAN bernomor : PAN/W/KU-SJ/042/III/2023 perihal persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Heriyanto digantikan oleh Syarif Maulana karena meninggal dunia.
Surat DPP PAN tertanggal 21 Maret 2023. Dalam surat DPP PAN diterangkan memperhatikan surat rekomendasi DPW PAN Jabar Nomor : PAN /10/A/K-S/022/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal rekomendasi PAW anggota DPRD Kota Cirebon Heriyanto digantikan Syarif Maulana dan surat DPD PAN Kota Cirebon Nomor: PAN /10.06/A/K-S/08/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal permohonan persetujuan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 karena meninggal dunia serta kutipan akta kematian nomor : 3274 -KM-10032023 tanggal 10 Maret 2023 yang diterbitkan dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Cirebon, maka DPP PAN menyetujui PAW Heriyanto digantikan Syarif Maulana.
BACA JUGA:MIRIS! Bukit di Desa Cipedes Kuningan Mendadak Ambrol, Dua Rumah Terancam Longsor Susulan
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 10 Rumah Warga Alami Kerusakan di Kuningan
Terpilihnya Syariaf Maulana karena pada pemilu 2019 peraih suara terbanyak kedua Sunardi telah meninggal dunia. Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Radar diruang kerjanya Kamis Sore mengakui DPRD telah mengirimkan surat tenganh PAW Heriyanto ke KPU pada Kamis siang.
"Anda datang kesini bertepatan KPU baru menerima surat DPRD tentang PAW alm. Heriyanto," kata Mardeko.
Setelah surat DPRD ini masuk ke KPU kota Cirebon Kamis Sore (30/3/2023), kata Mardeko, maka KPU punya waktu 5 hari sejak surat dari pimpinan DPRD di terima.
Dan KPU akan melakukan verifikasi berkas, KPU juga akan melaksanakan pleno ditingkat KPU Kota Cirebon sekitar tanggal 1 April 2023.
BACA JUGA:Raperda Inisiatif Disepakati DPRD Kota Cirebon
Setelah itu Kemudian KPU akan menyerahkan berkas PAW kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon tanggal 3 April 2023 kepada pimpinan DPRD. "KPU punya waktu 5 hari Untuk memproses surat dari pimpinan DPRD," kata Mardeko.
Perlu diketahui, hasil rekapitulasi suara caleg PAN pemilu legislatif 2019 berdasarkan suara terbanyak, Alm. Heriyanto meraih 1.258 suara, Sumardi (meninggal dunia) meraih 976 suara, Syarif Maulana 422 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: